Arcandra Anggap Penjualan Aset Chevron Hanya Aksi Korporasi Biasa

Anggita Rezki Amelia
30 Desember 2016, 11:33
panas bumi
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penjualan aset Chevron pada pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Darajat dan Gunung Salak kepada Star Energy merupakan aksi korporasi biasa. Transaksi ini juga sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar masih mendalami lebih jauh apakah ada potensi pelanggaran hukum dari transaksi ini. Bahkan dia pun menanyakan, apa sebenarnya yang dipermasalahkan beberapa pihak mengenai transaksi ini. (Baca: Asosiasi Panas Bumi Minta Pemerintah Tak Restui Penjualan Aset Chevron)

"Itu kan aksi korporasi yang dilakukan Chevron. Dari sisi hukum seperti apa, saya belum mendalami itu. Apa salahnya saya juga tanya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (29/12).

Seperti diketahui, pada 23 Desember lalu Chevron mengumumkan telah menandatangani perjanjian jual beli aset panas bumi di Indonesia dan Filipina dengan Konsorsium Star Energy. Di Indonesia, Chevron mengoperasikan lapangan panas bumi Darajat dan Salak di Jawa Barat. Di Filipina, Chevron memiliki 40 persen saham Philippine Geothermal Production Company, Inc. yang mengoperasikan PLTP Tiwi dan Mak-Ban.

(Baca: Perusahaan Prajogo Beli Aset Chevron di Indonesia dan Filipina)

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan aset Chevron di Indonesia yang dimaksud adalah hak kelola wilayah kerja panas bumi (WKP). Jadi bukanlah lapangan panas bumi yang merupakan aset negara.

Dia juga memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam transaksi ini di Indonesia. Secara legal, aksi Chevron tersebut telah mengikuti ketentuan hukum yang ada. Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah mengetahui transaksi penjualan hak kelola Chevron di dua WKP tersebut.

"Yang dijual itu saham atau hak kelola, mereka (Chevron) itu berhak seperti itu. UU-nya (undang-undang) tertulis, dalam kontraknya juga ada mengatur itu," ujarnya kepada Katadata, Kamis (29/12). (Baca: Pemerintah Tegaskan Chevron Bukan Jual Aset Panas Bumi)

Dia menjelaskan Chevron memiliki hak kelola di dua WKP tersebut berdasarkan kontrak Operasi Bersama (KOB) bersama Pertamina. Dalam kontrak ini, ada dua aturan utama yang menjadi syarat dalam melakukan pengalihan kepemilikan atau saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...