Kemenkeu Siapkan Lima Langkah Reformasi Perpajakan

Miftah Ardhian
18 April 2017, 11:27
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Keuangan menyusun lima langkah yang akan dilakukan dalam rangka melakukan reformasi perpajakan tahun ini. Langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dinilai sebagai langkah awal melakukan reformasi perpajakan.

"Salah satu target reformasi pajak adalah bagaimana membuat institusi ini menjadi lebih kredibel," ujar Staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo saat acara Media Gathering Pajak, di Hotel BW Suites Belitung, Senin malam (17/4). (Baca: Tax Amnesty Selesai, Jokowi Minta Fokus Reformasi Pajak)

Suryo menjelaskan lima langkah yang menjadi rencana kerja kegiatan reformasi pajak. Pertama, peningkatan mutu pelayanan. Langkah awal ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu mengembangkan fasilitas bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online melalui e-registration, e-filling, e-biling, e-bukpot (bukti potong).

Kemudian, melakukan perluasan jangkauan wajib pajak yang berlokasi jauh dari Kantor Pajak Pratama (KPP) dengan mengembangkan mobile tax dan membentuk KPP mikro. Mempermudah registrasi wajib pajak melalui kerja sama dengan instansi lain meliputi instansi pusat dan daerah pemberi perizinan dan pihak lain seperti notaris. Memberikan informasi jatuh tempo dengan outbond call.

Lalu, mengembangkan platform yang menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kartu identitas lainnya melalui program Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Terakhir, menumbuhkan pemahaman perpajakan kepada masyarakat luas dengan mengembangkan kurikulum pendidikan tinggi dengan materi perpajakan dan melakukan kajian perpajakan melalui tax center di perguruan tinggi.

"Ini kemudian dapat mengurangi biaya kepatuhan, yaitu ongkos yang diperlukan wajib pajak dalam menjalankan kepatuhannya. Sekarang kan sudah dielektronikkan semua," ujar Suryo. (Baca: Satukan Nomor Penduduk dan NPWP, Wajib Pajak Bisa Tambah 1 Persen)

Langkah kedua, melakukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, demi mewujudkan kesetaraan bagi semua wajib pajak. Suryo mengatakan pihaknya akan menyusun pedoman pengendalian interaksi fiskus dengan pihak eksternal. Kemudian, membenahi proses bisnis pemeriksaan untuk menjamin akuntabilitas proses pemeriksaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...