Kemenkeu Siapkan Lima Langkah Reformasi Perpajakan

Miftah Ardhian
18 April 2017, 11:27
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Kemudian, memperkuat data dan informasi perpajakan dengan meningkatkan akurasi basis data perpajakan. Hal ini diimplementasikan dengan melakukan pembersihan basis data (cleansing database) Ditjen Pajak. Lalu, menata ulang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan efisien untuk diadopsi dalam pengembangan sistem pajak yang baru.

Langkah ketiga, memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Suryo mengatakan, Ditjen Pajak harus bisa melaksanakan program bersama, meliputi joint analysis dan joint operation. Melakukan integrasi proses bisnis dan utilisasi database, melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan. Lalu, yang paling penting adalah memperkuat sinergi perpajakan dengan pihak lain di internal Kementerian Keuangan dan pihak eksternal seperti BUMN, PPATK, KPPU, OJK, SKK Migas.

Langkah keempat, memberikan kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan. Langkah ini dilakukan dengan cara penataan ulang proses bisnis Quality Assurance (QA) dalam pemeriksaan, untuk meningkatkan kualitas Ditjen Pajak dan mengurangi permohonan keberatan dari wajib pajak. (Baca: Usai Tax Amnesty, Pemerintah Bersiap Revisi Lima Aturan Pajak)

Langkah kelima, yakni penguatan institusi perpajakan dengan menata ulang organisasi. Penataan ini meliputi klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak, membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu, membentuk unit kerja pendukung. Kemudian memperbaiki pengelolaan wajib pajak, menata ulang assignment dan pengawasan wajib pajak penentu penerimaan.

Penguatan institusi juga meliputi penataan ulang Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan peningkatan motivasi bekerja SDM melalui pembenahan pola mutasi, promosi karir, dan remunerasi. Kemudian, meningkatkan kapasitas SDM melalui sistem pendidikan dan pelatihan, serta penguatan sistem pengendalian internal.

Dalam memperkuat institusi ini, Suryo juga mengatakan penataan ulang proses bisnis menjadi salah satu hal yang utama. Proses bisnis Ditjen Pajak itu sendiri meliputi, ekstensifikasi dan penyuluhan. Kemudian, perbaikan proses bisnis terkait pengawasan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta intelijen perpajakan.

"Jadi, 2017 beberapa fokus di samping perbaikan organisasi, proses bisnis, perbaikan SDM, perbaikan IT (sistem informasi) dan database kami juga melakukan pengamanan penerimaan yang Rp 1.307 triliun itu," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...