Arcandra: Total dan Inpex Harus Bayar Sesuai Porsi Hak Kelola Mahakam

Anggita Rezki Amelia
30 Mei 2017, 19:27
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan keistimewaaan kepada Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam. Kedua kontraktor tersebut membayar penuh jika ingin memiliki hak kelola sebesar 39% di blok tersebut, meskipun sebelumnya mantan Menteri ESDM Sudirman Said memberikan 30%.

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Total dan Inpex harus membayar besaran hak kelola tersebut sesuai dengan nilai pasar (market value). “Kalau 30% berapa, 39% berapa. Tidak ada yang gratis,” kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (29/5).

(Baca: Pertamina Serahkan Nasib Total di Blok Mahakam ke Pemerintah)

Mengenai nilai yang harus dibayar, saat ini masih dikaji pemerintah. Selain itu, nantinya juga harus dibicarakan dengan PT Pertamina (Persero) selaku operator baru. Yang jelas, surat dari Total mengenai Blok Mahaka sudah sampai ke Kementerian ESDM dan sedang dievaluasi.

Arcandra pernah mengatakan, proses pembelian hak kelola yang diinginkan Total di Blok Mahakam dilakukan secara bisnis yang wajar (business to business/ b to b) dengan Pertamina. Targetnya proses itu bisa berlangsung sebelum kontrak Blok Mahakam berakhir pada akhir tahun ini. 

Di sisi lain, Pertamina menyerahkan nasib Total di Blok Mahakam kepada pemerintah. "Itu keputusan pemerintah. Apakah dia jadi atau tidak, saya tidak tahu," kata Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik di Jakarta, Rabu (24/5). (Baca: Luhut Klaim Total Akan Membeli 39% Hak Kelola Blok Mahakam)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...