Perlu UU Perlindungan Data Pribadi untuk Transaksi Online Antarnegara

Desy Setyowati
13 Maret 2018, 21:24
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi kian mendesak seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet. Regulasi ini bukan hanya diperlukan untuk melindungi data pengguna, melainkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

"Legislasi ini memberi dampak ke potensi ekonomi. Sebab Eropa tidak mau cross border transactions e-commerce (perdagangan online) dengan negara yang tidak punya legislasi perlindungan data pribadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3).

Ia mengatakan, saat ini draf RUU tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, naskah tersebut belum menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR.

(Baca juga: Rudiantara Bantah Bocorkan Data Registrasi Kartu Prabayar ke Tiongkok)

Sembari menunggu jatah pembahasan RUU tersebut, Rudiantara sudah merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Menurutnya, aturan tersebut cukup untuk melindungi data masyarakat sementara waktu.

Adapun, data Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) menunjukan bahwa 143,3 juta orang atau 54,7% dari jumlah penduduk Indonesia telah terhubung ke internet pada 2017. Jumlah tersebut meningkat sekitar 8% dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 132,7 juta orang.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...