Nilai Divestasi Freeport Disepakati US$ 3,85 Miliar
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Persero), Freeport McMoran Inc, Rio Tinto akhirnya menyepakati nilai divestasi saham PT Freeport Indonesia. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian (Head of Agreement/HoA) yang ditandatangani, Kamis (12/7).
Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar US$3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham FCX di PT Indocopper lnvestama, yang memiliki 9,36% saham di PTFI. Penyelesaian jual beli tersebut ditargetkan selesai paling cepat 30 hari atau maksimal 60 hari ke depan.
Nilai US$3,85 miliar dibagi untuk membeli hak kelola Rio Tinto dan saham Indocopper. Perinciannya sebanyak US$ 3,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto dan US$ 350 juta untuk Indocopper.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan menggunakan dana internal dan perbankan untuk melunasi divestasi itu. Meski masih merahasiakan namanya, hingga kini ada 11 bank yang akan mendanai proses divestasi tersebut.
Adapun posisi uang tunai yang dimiliki Inalum mencapai US$ 1,5 miliar. "Kami berharap dalam dua bulan bisa selesai semua,"kata Budi di Jakarta, Kamis (12/7).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bukan tanpa alasan Inalum harus menguasai saham Indocopper juga. Ini karena jika hanya menguasai saham Rio Tinto, maka kepemilikan pemerintah di Freeport belum mencapai 51%. "Saham Indocoper jadi 100% milik Inalum,"kata dia.
Dengan adanya HoA tersebut maka struktur organisasi dan harga divestasi sudah final sehingga tidak ada lagi perubahan ke depan meskipun transaksi masih dalam proses penyelesaian. Selanjutnya akan finalisasi perjanjian pembentukan perusahaan patungan.
Isi perjanjian itu adalah saham pemerintah Indonesia melalui Inalum di PT Freeport Indonesia sebesar 51% dan Freeport McMoran sebesar 49%. "Harus ada Joint Venture Agreement final. Setelah itu kami langsung tanda tangan dan bayar," ujar Rini.
(Baca: Inalum dan Freeport Teken Kesepakatan Divestasi 51% Saham)
Ketika proses perjanjian joint venture selesai, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan IUPK permanen dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan stabilisasi investasi sesuai kesepakatan pemerintah dan Freeport. Freeport Indonesia pun bisa menikmati perpanjangan kontrak hingga 2041.