LPS Kembali Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%

Image title
19 Juli 2018, 11:22
LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan bunga penjaminan simpanan (LPS Rate) rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin. Kenaikan ini berlaku pada periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018.

Dengan kenaikan tersebut, bunga penjaminan simpanan LPS dalam bentuk rupiah di Bank Umum menjadi 6,25% dan valas menjadi 1,5%. Sedangkan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di BPR menjadi 8,75%. Bulan lalu LPS juga telah menaikkan bunga penjaminannya dengan besaran yang sama, yakni 25 basis poin.

Keputusan itu diambil setelah LPS melakukan Rapat Dewan Komisioner pada Senin (16/7) lalu. Dalam rapat tersebut, LPS mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual. Kenaikan LPS Rate merupakan respon terhadap kenaikan suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI).

(Baca: Ikuti BI, LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan)

Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. "Ke depan LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan," seperti dikutip dari keterangan resmi LPS pada Rabu (18/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...