Lokasi Pembangunan Smelter Freeport Masih Belum Ditentukan

Image title
24 Juli 2018, 12:58
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia hingga kini belum ditentukan. Padahal membangun smelter merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Kontrak Karya yang diteken 1991 dan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Di Kontrak Karya tahun 1991, pembangunan smelter tertuang pada pasal 10 ayat 4. Bunyinya perusahaan harus mengolah biji untuk menghasilkan logam atau produk lain yang dapat dijual. Atas dasar itu, Freeport harus menyusun dan mengusahakan untuk disusun suatu studi kelayakan mengenai kemungkinan di dirikannya pabrik peleburan di Indonesia.  

Bahkan pasal lima juga memuat batas waktunya. Apabila dalam lima tahun sejak ditandatanganinya persetujuan ini, fasilitas peleburan dan pemurnian tembaga yang berlokasi di Indonesia belum terbangun, Freeport harus melakukan atau menyebabkan pendirian pabrik pengolahan dan pemurnian tembaga di Indonesai sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.

Namun, setelah lima tahun Kontrak Karya itu diteken 1991, smelter tak kunjung terbangun. Pemerintah pun mengeluarkan UU Nomor 4 tahun 2009. Dalam pasal 170 UU Minerba, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambatnya lima tahun sejak UU diundangkan.

Akan tetapi, hinggga kini smelter juga belum terbangun. Hal ini pun menjadi sorotan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi VII dari Partai Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberikan izin ekspor kepada Freeport, meskipun belum membangun smelter.

Adapun Freeport memperoleh izin ekspor sebanyak 1,2 wet ton hingga 15 Februari 2019. “Izin ekspor bisa dikeluarkan kalau smelter dibangun. Tapi, Freeport tidak ada tanda-tanda kehidupan untuk membangun smelter, izin tetap keluar,” kata Nasir saat Rapat bersama Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Senin (23/7).

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...