Sudah Kedaluwarsa, Aturan Hak Kelola Daerah di Blok Migas Perlu Diubah

Anggita Rezki Amelia
8 Agustus 2018, 21:07
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menyoroti kebijakan pemerintah tentang pemberian 10% hak kelola di blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Pemerintah daerah. Ini karena kebijakan tersebut dinilai sudah kedaluwarsa.

Ketua Umum Aspermigas John S. Karamoy mengatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai pemberian hak kelola kepada daerah itu perlu direvisi. Alasannya aturan itu belum mengakomodir keterlibatan daerah di suatu blok migas.

Dalam Permen Nomor 37 tahun 2016, pemerintah daerah mendapatkan hak kelola migas setelah ada persetujuan rencana pengembangan lapangan. Hal ini bagi John tidak memberi kepastian bagi daerah, sebab pemerintah daerah baru bisa mendapatkan penawaran PI di tengah kontrak.

Seharusnya pemerintah daerah mendapatkan hak kelola 10% sejak kontrak diteken pertama kali. Ini seperti yang dilakukan di Sudan. Dengan begitu memberikan kepastian bagi badan usaha daerah. Namun, jika setelah eksplorasi tidak menemukan cadangan migas, hak kelola pemerintah daerah di Sudan bisa dibatalkan. 

Selain itu, seharusnya hak kelola untuk daerah tidak perlu dibatasi 10%. Di Sudan saja, hak kelola pemerintah daerah bisa di atas 30%.

Bahkan pembayaran hak kelola itu ditanggung dulu oleh kontraktor di blok tersebut dan pemerintah daerahnya bisa mencicil setiap tahun berjalan. "Kita mewarisi konsep yang sudah lama, sudah kedaluwarsa," kata John kepada Katadata.co.id, Rabu (8/8).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...