Sudah Kedaluwarsa, Aturan Hak Kelola Daerah di Blok Migas Perlu Diubah

Anggita Rezki Amelia
8 Agustus 2018, 21:07
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Masukan tersebut juga sejalan dengan terbentuknya Aspermigas. Adapun tujuan terbentuknya Aspermigas adalah menjadi wadah untuk membantu daerah meningkatkan kemampuannya mengelola sektor hulu migas nasional.

Meski mengkritisi aturan itu, John mengapresiasi pembentukan Permen 37/2016 yang telah memberi kemudahan bagi daerah untuk memperoleh PI dengan ditalangi terlebih dulu kontraktor. Sebab hal ini menjadi gebrakan baru untuk memudahkan pemerintah daerah mendapatkan PI.

Hal itu bisa mencegah adanya jual beli hak kelola. Apalagi dahulu sudah ada beberapa kasus daerah tidak kuat membayar PI, seperti kasus Blok Cepu di mana pemerintah daerah menjual hak kelolanya kepada swasta. 

(Baca: Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan)

John berharap aturan PI untuk daerah tidak hanya dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM, tapi masuk revisi UU Migas atau peraturan presiden. Ini supaya payung hukumnya semakin kuat.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...