Iklan Agen Penyelenggara Ibadah Diminta Tak Mengecoh Konsumen
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan layanan jasa perjalanan bagi konsumen. Salah satu hal yang disoroti Kementerian Perdagangan yakni terkait iklan tiket pesawat murah oleh agen perjalanan dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan iklan tentang harga tiket pesawat dan penyelenggaraan ibadah sering mendapatkan laporan dari masyarakat. "Iklan jangan sampai mengecoh konsumen, dalam laporan harga murah tetapi ketika bayar harganya jauh meningkat," kata Veri di Jakarta, Rabu (3/10).
(Baca : Kemendag Soroti Biaya Parkir dan Valet yang Terlalu Mahal)
Dia menyebutkan jasa agen perjalanan dan penyelenggara ibadah merupakan biro layanan yang cukup banyak dicari konsumen. Karenanya, dengan kebutuhan yang besar, tak jarang jarang usaha ini disusupi oknum yang menawarkan harga perjalanan murah namun tak sesuai dengan harga yang dibayar atau bahkan berujung pada penipuan
Contohnya pada kasus First Travel yang sudah menajdi objek pengawasan Kementerian Perdagangan sebelum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakkan hukum. "Kami sudah berikan teguran kepada mereka," ujarnya.
Kementerian Perdagangan akan membahas pembentukan petunjuk teknis dalam aturan tentang pelayanan jasa. Pelaku usaha diminta untuk menyampaikan kritik dan saran supaya regulasinya tepat sasaran.
(Baca : Atasi Tumpang Tindih, Kemendag Perkuat Tim Terpadu Antar Institusi)
Ketua Bidang Organisasi Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Roestono Rusmin menjelaskan asosiasi bertanggung jawab atas keluhan masyarakat. Pihaknya akan berupaya meminimalisasi skema iklan yang merugikan konsumen.
Roestono menyebut menjamurnya agen travel online juga dikhawatirkan justru menyburkan praktik penipuan kepada masyarakat. "Kami meminta agen perjalanan harus punya sertifikat dari Asita dan juga punya izin dari pemerintah," katanya.
Dengan perizinan yang lengkap, asosiasi lebih mudah membuat sistem pertanggungjawaban dari anggota yang diduga melakukan tindakan penipuan. Roestono juga menegaskan bahwa First Travel bukan anggota Asita.
Dia juga menyebutkan dampak kemunculan travel agen online juga membuat agen perjalanan konvensional berguguran. Tercatat, anggota Asita berkurang dari sekitar 7 ribu jumlahnya menyusut menjadi hanya 5 ribu dalam waktu 5 tahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Ali Basuki Rochmad menyambut positif tindakan pemerintah untuk membentuk petunjuk teknis dalam pelayanan jasa. "Potensi pelanggaran bisa berkurang kalau pengawasan diperketat sehingga masyarakat lebih berhati-hati," ujar Ali.