Koalisi Seni Sebut Dua Hal Krusial yang Perlu Diperjelas RUU Musik

Dini Hariyanti
1 Februari 2019, 17:00
Tahun Baru
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang penyanyi tampil dalam acara merayakan tahun baru di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat (31/12). Mereka bersama-sama merayakan malam pergantian tahun.

Koalisi Seni Indonesia menekankan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan harus fokus mengatur tata kelola industri musik. Beberapa isu yang perlu dicakup, misalnya sertifikasi teknis serta standardisasi kerja sama perusahaan rekaman dengan musisi.

Peneliti Koalisi Seni Indonesia Hafez Gumay menuturkan, RUU Permusikan jangan sampai sekadar pengulangan peraturan lain, seperti UU Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan, serta UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

"DPR bilang, RUU Permusikan untuk jamin royalti musisi tetapi royalti sudah diatur dalam Hak Cipta. Daripada RUU ini hanya pengulangan (regulasi lain) lebih baik spesifik atur tata kelola industri musik yang belum ada," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (1/2).

(Baca juga: Akses Kredit, Pengusaha Kreatif Butuh Valuator HKI untuk Yakinkan Bank

Sepekan ini, RUU Permusikan mencuat usai pertemuan perwakilan musisi dengan DPR RI pada 28 Januari 2019. Isu yang bergulir menyorot sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menjadi regulasi 'karet' alias tumpang tindih, serta pasal lain yang dianggap tidak jernih.

Beberapa yang mengemuka, yaitu Pasal 5, 18, 19 , 32, dan 42. Topiknya berbeda-beda, yakni menyangkut kebebasan berkreasi, tata cara konsumsi karya musik, pendampingan terhadap musisi asing yang konser di Indonesia, serta tentang uji kompetensi musisi.

(Baca juga: Deretan Lagu Viral Sepanjang 2018)

Pasal 5 mengundang perdebatan lantaran berpotensi membatasi kreativitas musisi dengan ancaman pidana. Insan musik dilarang membuat sesuatu yang bisa memicu khalayak melakukan kekerasan, melawan hukum, menodai agama, bahkan merendahkan martabat manusia.

Hafez berpendapat, respon khalayak atas karya musik bersifat sangat subjektif. "Seseorang menginterpretasikan lagu beda-beda. Tidak mungkin lagu yang penafsirannya subjektif bisa dikenakan pidana ke penciptanya," ujar dia.

(Baca juga: Tiket Konser Musisi Yunani dalam Prambanan Orchestra Mulai Rp 1 juta

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...