Enam Perusahaan Tambang Tawarkan Divestasi Sahamnya ke BUMN
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyebutkan ada enam perusahaan tambang mineral yang berkewajiban mendivestasikan sahamnya hingga 2020. Diantaranya PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), PT Nataran Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana, Ensbury Kalteng Mining, serta PT Vale Indonesia Tbk.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak menjelaskan saat ini mereka tengah bernegosiasi dengan menawarkan sahamnya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada dua perusahaan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Jika terjadi kesepakatan jual beli saham dengan Antam, misalnya, hal itu dianggap divestasi. "Jadi, kami arahkan perusahaan tambang mineral itu dimiliki oleh BUMN," kata Yunus, di Jakarta, Selasa (13/3).
Porsi Saham yang Harus Didivestasi
NHM merupakan perusahaan yang memproduksi emas dan perak, dengan kepemilikan saham 75 % dipegang perusahaan asal Australia yaitu Newcrest Mining Limited. Newcrest berkewajiban untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 26% degan tenggat waktu hingga 2020.
(Baca: Minati Saham Vale Indonesia, BUMN Tunggu Keputusan Kementerian ESDM)
NHM mengoperasikan area pertambangan Gosowong, yang terletak di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Pabrik Pengolahan Gosowong memiliki kapasitas hingga 800.000 ton per tahun. Per 30 Juni 2018, Gosowong tercatat menghasilkan 251.390 ons emas. Sejak operasi tambang dimulai pada tahun 1999, lebih dari empat juta ons emas telah diproduksi.
Kemudian, Natarang Mining merupakan perusahaan yang memproduksi emas, dengan 85% saham dimiliki oleh perusahaan asal Australia yaitu Natarang Offshore Pty. Ltd. 15% dimiliki oleh perseorangan. Natarang diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 21% pada tahun ini. Adapun, lokasi tambangnya berada di Desa Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Lalu, Galuh Cempaka merupakan perusahaan yang memproduksi intan, dengan 80% saham dimiliki oleh perusahaan asal Singapura yaitu Ashton MMC PTE.Ltd. Perusahaan ini diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 17 persen pada tahun ini. Adapun lokasi tambangnya berada di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
(Baca: ESDM Terbitkan Rekomendasi Ekspor 28 Juta Ton Mineral Tahun Ini)
Selain itu, Kasongan Bumi Kencana merupakan perusahaan yang memproduksi emas, dengan 45% sahamnya dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty.Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, 15% dimiliki Wisma Budi Kerti. Perusahaan ini diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 12% pada tahun ini. Adapun lokasi tambangnya beradi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.