Karen Divonis Salah, Pemerintah Evaluasi Prosedur Investasi Pertamina
Kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang menjerat Galaila Karen Agustiawan, menjadi bahan evaluasi pemerintah. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan kasus mantan Direktur Utama Pertamina itu membuat pemerintah mengevaluasi prosedur dan aturan investasi Pertamina.
Sejauh ini, semua investasi yang dilakukan Pertamina sudah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian, pelaksanaannya diserahkan kepada direksi dan komisaris.
Dalam kasus tertentu, rencana akuisisi perusahaan pelat merah ini memang memerlukan persetujuan komisaris. Prosedur tersebut pun dievaluasi agar investasi Pertamina berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik. "Good Corporate Governance, aturan, dibenerin. Ini sudah mulai dari pengadaan dan lain-lain tanpa mengurangi transparasi," kata Fajar di Jakarta, Rabu (12/6).
Selain itu, standard procedur operation (SOP) dalam pengadaan barang dan pencarian mitra juga turut dievaluasi oleh pemerintah. "Pengadaan dan mencari mitra harus dipisahkan SOP-nya. Ini sedang dievaluasi," ujarnya.
(Baca: Pertamina: Vonis Karen Tak Ubah Strategi Investasi Hulu Migas )
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan kasus Karen menjadi pelajaran bagi Pertamina dalam berinvestasi di hulu migas. Pertamina diharapkan membuat keputusan investasi sesuai prosedur di internal maupun peraturan umum.
Djoko pun cukup yakin kasus Karen tidak akan membuat iklim investasi hulu migas menjadi lebih buruk. "Sampai saat ini investasi berjalan normal. Kemarin ada tanda tangan wilayah kerja migas lagi," ujar Djoko.
(Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Galaila Karen Agustiawan dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Karen mengajukan banding. Ketika itu, seusai membacakan putusan, Hakim Ketua Emilia Djaja Subagja menanyakan apakah para pihak dalam kasus tersebut akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Sontak, Karen langsung menyuarakan pendapatnya.
“Majelis hakim, saya banding,” kata Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Jawaban Karen itu disambut riuh oleh keluarga dan jajaran pegawai Pertamina. Mereka turut hadir untuk menyaksikan persidangan yang mendudukkan Karen di kursi terdakwa.