Nelayan & Walhi Nilai Reklamasi Jakarta Fasilitasi Kepentingan Bisnis

Cindy Mutia Annur
23 Juni 2019, 20:37
Reklamasi teluk jakarta, pro kontra penerbitan IMK pulau reklamasi oleh Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.

Lembaga Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta, cacat hukum. Berlanjutnya proyek di pulau reklamasi hanya menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan bisnis.

Ketua Harian KNTI Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, reklamasi tidak mengindahkan nelayan dan lingkungan hidup. “Pertimbangannya untuk kepentingan bisnis, dan kebutuhan atas lahan daratan,” ujarnya dalam diskusi Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Minggu (23/6).

Advertisement

Ia pun menilai banyak kemungkinan korupsi dalam kebijakan reklamasi, termasuk dalam penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Ini pun sangat erat dengan proses korupsi," ujarnya.

(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun disebutnya cacat hukum. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semestinya menjadi dasar hukum. Menurut dia, penerbitan IMB pun tidak memberikan kepastian sebagaimana disebut Anies.

"Belum ada kepastian hingga hari ini, belum jelas apakah mau seperti rencana awal atau ada arah baru terkait pemanfaatan pulau tersebut. Asal, jangan sampai (izin IMB) ini malah jadi tameng untuk melanjutkan reklamasi," ujarnya.

Sependapat dengan Martin, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi melihat kentalnya kepentingan bisnis dalam reklamasi. Pembangunan pulau reklamasi telah dilakukan sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang tata panduan rancang pulau C,D, dan E.

"Sulit untuk tidak dikatakan, bahwa sebenarnya pemerintah telah dipandu oleh kepentingan bisnis di pantai utara Jakarta," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement