OJK Tepis Potensi Fintech Pinjaman Mengakuisisi Bank dan Multifinance

Cindy Mutia Annur
16 Juli 2019, 20:52
OJK belum menerima laporan terkait fintech lending mengakuisisi bank ataupun multifinance.
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. OJK belum menerima laporan terkait fintech lending mengakuisisi bank ataupun multifinance.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, belum ada laporan terkait perusahaan teknologi finansial di bidang pinjaman (fintech lending) yang mengakuisisi bank ataupun multifinance. Pernyataan itu menepis isu tren akuisisi bank dan multifinance oleh fintech pinjaman.

Isu tersebut muncul setelah PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) disebut-sebut meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB). Disusul kabar PT Finaccel Teknologi Indonesia (Kredivo) berencana mengakuisisi perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, instansinya belum menerima laporan mengenai fintech pinjaman mengakuisisi bank dan multifinance. “Sepengetahuan saya belum ada,” kata Hendrikus di Jakarta, Selasa (16/7).

(Baca: Tren Baru, Fintech Berlomba Investasi di Perusahaan Multifinance)

Ia menjelaskan, fintech pinjaman dilarang melakukan aktivitas selain layanan pinjam-meminjam. Karena itu, mustahil bagi fintech pinjaman untuk membeli perusahaan lain. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Sepengetahuannya, akuisisi bank ataupun multifinance dilakukan oleh perusahaan induk (holding company). Ada kemungkinan aksi korporasi yang dimaksud dilakukan oleh induk perusahaan e-commerce, fintech pinjaman, dan lainnya. "Seolah-olah fintech pinjaman yang membeli bank dan sebagainya, padahal bukan. Itu induk usahanya," katanya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...