Pengusaha Ragukan Penerapan Insentif Super Pajak

Agatha Olivia Victoria
17 Juli 2019, 17:54
insentif super pajak
Kemenperin
Ilustrasi. Apindo berharap peraturan menteri keuangan (PMK) tentang insentif super pajak atau super deduction tax bisa sejalan dengan semangat presiden yang berpihak kepada pengusaha.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memberikan insentif pajak besar-besaran kepada dunia usaha. Dengan syarat, pelaku usaha yang akan diberikan insentif khusus yang melakukan investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian.

Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudhi mengungkapkan, hingga saat ini pengusaha masih ragu apakah kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata. "Kami harap-harap cemas karena banyak regulasi yang bagus, namun syaratnya sangat berat untuk mendapatkan insentif itu," katanya dalam sebuah diskusi di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (17/7).

Karena itu, ia mengharapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang insentif super pajak atau super deduction tax bisa sejalan dengan semangat presiden yang berpihak kepada pengusaha.

(Baca: Harapan Tinggi Insentif Super Pajak Jokowi untuk Investasi & Industri)

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman. Dari pengalaman terdahulu, seperti fasilitas tax holiday dan tax allowance, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh pengusaha.

Seharusnya, menurut dia, kebijakan insentif tersebut bisa berlaku seperti di Vietnam. "Kalau Vietnam, ada mekaniseme check list. Jadi, kalau kita mau investasi ini ya dapat ini. Tidak usah banyak syarat ini-itu," ucap dia dalam acara diskusi yang sama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...