Pengusaha Ragukan Penerapan Insentif Super Pajak

Agatha Olivia Victoria
17 Juli 2019, 17:54
insentif super pajak
Kemenperin
Ilustrasi. Apindo berharap peraturan menteri keuangan (PMK) tentang insentif super pajak atau super deduction tax bisa sejalan dengan semangat presiden yang berpihak kepada pengusaha.

Selain itu ia menambahkan agar insentif yang sudah ditulis diatas kertas dapat benar-benar terealisasi. "Jangan sampai insentif 200% hingga 300% hanya di atas kertas saja, tapi nanti kita dapat nol saja," katanya.

(Baca: Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%)

Adapun aturan insentif pajak super tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. PP tersebut sudah ditandatangani presiden pada 25 Juni lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun PMK soal insentif pajak super ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyebutkan, PMK tersebut akan rampung pada minggu depan.

Saat ini Kementerian sedang menunggu rincian kompetensi vokasi apa saja yang akan mendapatkan insentif super pajak. "PMK ini kan untuk vokasi. Nah, sekarang sedang dirinci kompetensi apa saja yang bisa dapat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.

(Baca: Insentif Super Pajak Dapat Mendorong Investor Teknologi Dunia Masuk RI)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...