Percepatan Pembahasan RUU Minerba Dituding Terkait Hasil Pilpres
Pemerintah dan DPR secara riba-tiba mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). RUU Minerba tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Percepatan pembahasan RUU Minerba ditandai dengan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu (25/9) malam.
Peneliti dari Auriga Nusantara Hendrik Siregar pun menduga percepatan pembahasan RUU Minerba merupakan bagian dari utang budi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) kepada pengusaha yang kontrak pertambangannya akan segera habis.
"PT Adaro Energy Tbk misalnya, bagian dari kekuasaan Pilpres. Dia habis kontraknya, jadi butuh perpanjangan kontrak," kata Hendrik di Kantor Walhi, Jakarta, Kamiss (26/9).
(Baca: DPR Dinilai Belum Maksimal Mereformasi Aturan Tambang dan Migas)
Adaro Energy merupakan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan berakhir pada 2022. Dengan RUU Minerba, izin Kontrak Karya (KK) atau PKP2B dapat diperpanjang dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perpanjangan kontrak pun dapat dilakukan tanpa harus memenuhi syarat pencadangan kawasan nasional. Hendrik pun menyebut pemerintah berencana memperpanjang kontrak Adaro dengan kontrak baru berbentuk IUPK.
Hendrik mencatat ada 25 PKP2B dan 5 KK yang akan habis kontrak dalam periode 2020-2025. Beberapa perusahaan yang akan habis kontraknya seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Vale Indonesia Tbk, hingga PT Freeport Indonesia.
"Jadi ini kejar tayang sebelum kontrak habis," ujar dia.
Katadata.co.id berupaya mengkonfirmasi tudingan RUU Minerba yang diduga akan menguntungkan perusahaan batu bara yang akan habis masa kontraknya. Head of Corporate Communication Adaro Energy Tbk Febrianti Nadira tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan Katadata.co.id.
Sedangkan Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membantah pihaknya akan diuntungkan dalam pembahasan RUU Minerba. "Freeport sudah IUPK," kata Riza.
Head of Corporate Communication Indika Energy Tbk Leonardus Herwindo mengatakan pihaknya terus mengikuti proses pembahasan RUU Minerba. "Pembahasan dan keputusan terhadap RUU Minerba akan memberikan kepastian terhadap investasi dan kegiatan usaha di Indonesia," kata Leonardus.
(Baca: Empat Poin Revisi PP Pertambangan Dinilai Langgar Konstitusi)
Pembahasan RUU Minerba Didesak Dihentikan
Anggota koalisi yang juga Manajer Advokasi dan Pengembangan Program Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho mengkhawatirkan anggota DPR dan pemerintah akan menyelundupkan sejumlah pasal bermasalah. Makanya pembahasan RUU Minerba dikebut sebelum pergantian legislatif.
Opsi lainnya, anggota DPR akan menunda pengesahan RUU Minerba hingga terpilih legislatif yang baru. Setelah itu, anggota DPR periode berikutnya hanya bertugas mengesahkan beleid tersebut.
"Jadi tinggal diketok saja," ujar Aryanto. Terlebih lagi, 50-60% anggota Komisi VII saat ini akan kembali menjabat di periode berikutnya.
Ia pun telah meminta DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan DIM RUU Minerba. Namun, DPR dinilai tidak menunda pembahasan, hanya menunda pengesahan RUU.
Semestinya, lanjut Aryanto, pemerintah mendiskusikan RUU Minerba dengan seluruh pihak, baik mahasiswa hingga elemen masyarakat. Sebab, aktivitas pertambangan memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan di daerah tambang.
Bila perlu, pemerintah seharusnya keliling ke berbagai daerah untuk menjelaskan isi RUU Minerba kepada masyarakat. Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), ada 140 orang meninggal di lubang tambang selama 2014-2018. Hal ini lantaran adanya 3.033 lubang akibat aktivitas tambang.
(Baca: Sederet Masalah RUU Minerba)
Biarpun mendapat sorotan publik, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Minerba. Komisi VII DPR RI telah menerima 938 DIM dari pemerintah dan akan membahasnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) mulai hari ini (26/9).
Dengan dimulainya pembahasan RUU Minerba, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam meluruskan isu yang beredar bahwa Presiden meminta RUU Minerba tidak dilaksanakan. Biarpun begitu, dirinya tidak yakin RUU Minerba bisa segera disahkan.
“Bagaimana mau disahkan, wong dibahas saja belum, jadi baru hari ini kami mulai. Sedangkan, Rapat Paripurna terakhir itu hari Senin jadi tinggal ada waktu yaitu hari Kamis dan Jumat kami rapatkan untuk kembali kami bahas bersama anggota Panja yang berjumlah 28 orang untuk membahas DIM di Panja ini,” ujar Ridwan seperti dikutip dari website resmi DPR RI pada Kamis (26/9).
Legislator dapil Jawa Timur V itu menegaskan, Panja tersebut akan bekerja dengan baik dan benar sehingga RUU yang dihasilkan sesuai dengan harapan dari masyarakat dan juga oleh DPR RI. “Sehingga, betul-betul RUU Minerba ini menjadi UU tentang sumber daya alam yang berguna untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Ridwan.
RUU Minerba merupakan inisiatif dari DPR. Setelah dibahas cukup lama, DPR akhirnya menyusun RUU Minerba dan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dibahas.
Presiden Joko Widodo kemudian memerintahkan lima Kementerian untuk membahas RUU Minerba. Lewat Kementerian ESDM, pemerintah kemudian menyerahkan DIM RUU Minerba kepada DPR pada Rabu (25/9) malam setelah membahasnya lebih dari setahun.
(Baca: Ketika Mahasiswa di Penjuru Daerah Bergerak Tolak UU Kontroversial)
Catatan Redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada Jumat (27/9) pukul 18.00 dengan menambahkan keterangan konfirmasi dari perusahan tambang batu bara di paragraf 9-11.