Fintech Skema Ponzi Ezubao Kembalikan 35% dari Rp 127 T Dana Investor

Cindy Mutia Annur
20 Januari 2020, 11:01
fintech lending, ezubao, tiongkok, skema ponzi
Reuters
Fintech peer to peer lending asal Tiongkok Ezubao yang menipu ratusan investor dengan skema ponzi hingga Rp 127 triliun.

Investor korban fintech peer to peer lending asal Tiongkok, Ezubao, yang berkedok skema ponzi, akhirnya mendapatkan 35% uangnya kembali. Pengadilan Menengah Rakyat Pertama Beijing memutuskan untuk mengembalikan uang yang diinvestasikan oleh 900 ribu investor Ezubao, seperti dikutip dari KRAsia.

Ezubao yang bangkrut sejak 2016, tercatat mengumpulkan dana lebih dari 59,8 miliar yuan atau US$ 9 miliar (sekitar Rp 127 triliun) melalui pemasaran yang cerdas, termasuk lewat iklan TV di media pemerintah CCTV.

Fintech yang diluncurkan oleh Yucheng Group pada Juli 2014 ini menjanjikan imbal hasil tahunan 9% hingga 14,6% bagi investor yang menginvestasikan dananya dalam jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan. Ketika itu industri fintech lending berkembang pesat di Tiongkok meski tanpa kerangka regulasi yang solid.

Padahal deposito berjangka satu tahun di sebagian besar bank di Tiongkok pada 2016 hanya menawarkan imbal hasil atau bunga kurang dari 2% per tahun.

(Baca: Untung Miliaran, Bos Pinjaman Online Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap)

Kenyataannya, Ezubao, seperti platform serupa lainnya, menciptakan produk investasi palsu, dan menggunakan uang yang ditanamkan investor baru pada produk itu untuk membayar kembali investor yang lebih tua.

Skandal fintech lending ini ternyata menjadi salah satu skema ponzi terbesar dalam sejarah Tiongkok baru-baru ini, hingga menyebabkan protes besar-besaran di luar kantor regulator perbankan dan asuransi di Beijing dan Shanghai. Beberapa investor yang kehilangan tabungan hidupnya bahkan melakukan bunuh diri, seperti dilaporkan Bloomberg.

Pada September 2017, Pengadilan Menengah Rakyat Pertama Beijing menghukum penjara 26 eksekutif operator Ezubao, yakni Anhui Yucheng Group dan afiliasinya atas penipuan dan kejahatan lainnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...