Dua Syarat Fintech Lending Bisa Pakai Platform "Anti-peminjam Nakal"

Cindy Mutia Annur
5 Februari 2020, 16:56
Dua Syarat Fintech Lending Bisa Pakai Platform ‘Anti’ Peminjam Nakal
Katadata
Ilustrasi, platform pemeringkat kredit.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) pada awal 2020. Untuk bisa memanfaatkan platform anti-peminjam nakal ini, perusahaan harus memenuhi dua syarat.

Pertama, perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) wajib menyampaikan data-data secara akurat, benar, lengkap, dan tepat waktu penyampaiannya. Informasi tersebut disimpan dalam satu file.

Data-data itu terkait peminjam (borrower), pemberi pinjaman (lender) hingga kredit macet (non performing loan/NPL). File itu wajib dimasukan ke Pusdafil setiap hari, pukul 00.01 sampai 03.00.

Kedua, perusahaan menyiapkan mekanisme keamanan atas akses ke pusdafil, termasuk skema penyelidikan. Dengan begitu, perusahaan bisa mengetahui alur dan pihak-pihak yang mengakses data tersebut.

(Baca: Asosiasi Target Fintech Bisa Berbagi Data Peminjam Nakal Akhir Maret)

Sistem keamanan dan kerahasiaan data itu penting, sebab platform milik perusahaan terhubung dengan pusdafil lewat aplikasi pemrogaman antarmuka atau application programming interface (API). 

"Bakal mengakses basis data kami untuk apa? Apakah untuk pengembangan credit decisioning (pengambilan keputusan kredit) atau lainnya?” kata Ketua Bidang Technical Support AFPI Ronald T Andi Kasim di Jakarta, Rabu (5/2).

Pusdafil atau dikenal dengan Fintech Data Center (FDC) itu sudah terhubung dengan lima platfrom fintech lending per 31 Januari lalu. Padahal ada 164 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ronald, integrasi FDC dengan platform 164 fintech lending di Indonesia dilakukan dalam empat tahap. Pada tahap pertama, lima fintech lending yakni Julo, Danamas, Mekar, Finmas, dan MauCash sudah terintegrasi.

Melalui pusdafil, perusahaan dapat mengetahui daftar para peminjam nakal atau yang sering terlambat membayar pinjaman. Peminjam yang meminjam di banyak fintech lending juga dapat diketahui melalui FDC.

(Baca: Bunga Pinjaman Fintech Berpeluang Turun Tahun Ini)

Dengan data-data tersebut, perusahaan bisa mengambil keputusan untuk memberikan atau tidak pinjaman kepada calon peminjam. Melalui infrastruktur ini, AFPI optimistis NPL di industri fintech lending bisa menurun.

Sebelumnya, Ketua Bidang Institusional dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menjelaskan bahwa pusdafil berpotensi menurunkan tingkat bunga pinjaman di industri fintech lending. Sebab, perusahaan bisa mengukur risiko peminjam dan diharapkan NPL-nya menurun.

Semakin tinggi risiko pinjaman, maka semakin besar bunga yang ditetapkan bagi peminjam. "Pusdafil bisa memitigasi risiko (lebih) awal dari gagal bayar. Itu bisa sangat mengurangi cost yang akan timbul," kata Tumbur Pardede kepada Katadata.co.id, awal tahun lalu (8/2).

Infrastruktur itu juga mengurangi biaya operasional perusahaan. Sebab, selama ini fintech lending bekerja sama dengan perusahaan pemeringkat kredit untuk meminimalkan risiko pinjaman.

(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...