Bea Cukai Sita 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,28 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak sebuah truk yang membawa 2,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,28 miliar. Truk ini ditindak di Jalan Tol Jatingaleh - Krapyak kilometer 02, Semarang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen tentang pergerakan kendaraan truk dari Jepara menuju Padang yang membawa muatan rokok diduga ilegal. "Setelah memastikan terdapat rokok ilegal dalam muatan truk tersebut, tim penindakan kemudian melakukan langkah pengamanan," tulis Arif dalam keterangan resmi Bea Cukai, Jakarta (30/3).
Langkah tersebut dilakukan dengan membawa truk dan muatannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa secara keseluruhan truk tersebut membawa 70 karton berisi 2,2 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,2 miliar.
(Baca: Bea Cukai Sita Enam Truk Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 2,92 Miliar )
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 1,33 miliar, terdiri dari cukai sebesar Rp 1,02 miliar, pajak rokok sebesar Rp 102,1 juta, dan pajak pertambahan nilai atau PPN hasil tembakau Rp 208,28 juta.
Arif mengungkapkan bahwa sebelumnya, telah dilakukan pula penindakan rokok ilegal di Kudus dan Jepara. Penindakan bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus, TNI, dan POLRI.