Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Dimas Jarot Bayu
5 Mei 2020, 20:55
penundaan pilkada serentak, Perppu
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pemerintah menunda Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Senin (4/5).

Penundaan itu agar Pilkada Serentak dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas. "Serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri," demikian dikutip dari Perppu Nomor 20 Tahun 2020 yang diunggah pada laman Setneg, Selasa (5/5).

Berdasarkan Pasal 120 Perppu tersebut, Pilkada Serentak lanjutan akan digelar untuk menggantikan kontestasi politik yang tertunda tahun ini. Pilkada Serentak lanjutan akan dimulai dari tahapan penyelenggaraan yang sebelumnya terhenti.

(Baca: Kasus Bupati Klaten dan Potensi Bantuan Corona Untuk Kampanye Pilkada)

Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan menunggu KPU menetapkan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Adapun, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak serta pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan harus berdasarkan persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan Serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," tulis Pasal 122A ayat 3 aturan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemungutan suara dalam Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 23 September 2020 ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara dalam Pilkada Serentak yang ditunda akan dilaksanakan pada Desember 2020.

(Baca: Belajar dari Sukses Korsel Gelar Pemilu Saat Corona Untuk Pilkada 2020)

Jika hal tersebut belum dapat dilaksanakan, maka pemungutan suara serentak kembali ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir. Penundaan dan penjadwalan kembali tersebut dilakukan sesuai mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yang termaktub dalam Pasal 122A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Sekadar informasi, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebelumnya telah diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3). Penundaan dilakukan karena pandemi corona yang belum terkendali.

DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP lantas menyetujui tahapan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga 9 Desember 2020. Meski demikian, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal lainnya jika pandemi corona belum bisa dihentikan pada Mei 2020.

Ketua Komisi II DPR Ahamd Doli Kurnia mengatakan, hal tersebut akan kembali dibahas dalam rapat kerja setelah masa tanggap darurat corona berakhir. "(Rapat kerja) membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," ujar Doli pada Selasa (14/4).

(Baca: Nasib Suksesi Kepala Daerah di Tengah Pandemi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...