Jokowi Janji Tak Akan Percepat Pilkada, Tetap Digelar November 2024

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Mei 2024, 13:25
jokowi, pilkada, pilgub
Katadata/Lenny Septiani
Presiden Jokowi atau Joko Widodo meresmikan laboratorium pengujian alat dan perangkat telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara, Selasa (7/5).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 jatuh pada November. Dia memastikan tidak ada upaya untuk mempercepat maupun memajukan pelaksanaan Pilkada.

“Tidak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau memajukan Pilkada,” kata Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karangan, Jawa Barat pada Rabu (8/5).

Jokowi pun menjamin tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada tahun ini. “Tidak ada pengajuan apa pun mengenai itu,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 April 2024 mengatakan ada wacana dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pilkada menjadi September. Alasannya, agar kepala daerah bisa dilantik pada Februari 2025. Meski demikian, belakangan semua pihak sepakat pilkada sesuai jadwal.

Sebelumnya pembahasan mengenai revisi UU Pilkada sudah diketok palu di Badan Legislasi DPR. Rapat itu sempat menyetujui percepatan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak nasional dari semula November 2024 menjadi September 2024. 

Uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pilkada serentak
Uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pilkada serentak (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.)

Secara keseluruhan, total terdapat 545 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Pelaksanaan akan berlangsung untuk memilih kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. 

Ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024, yakni dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

27 Februari - 16 November: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April - 31 Mei: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei - 19 Agustus: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei - 23 September: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24 - 26 Agustus: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 - 29 Agustus: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September: penelitian persyaratan calon

22 September: penetapan pasangan calon

25 September - 23 November: pelaksanaan kampanye

27 November: pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 16 Desember: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...