Potensi Pajak dari Netflix, Spotify, Gim Online Dinilai Tak Maksimal

Desy Setyowati
2 Juli 2020, 15:04
Potensi Pajak dari Netflix, Spotify, Gim Online Dinilai Tak Maksimal
Google Play Store
Ilustrasi Netflix

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan peraturan terkait pajak digital bulan ini. Namun, ekonom menilai potensi pajak dari produk digital seperti layanan Netflix, Spotify, gim online hingga Zoom tak maksimal.

Berdasarkan perhitungan INDEF, potensi pajak dari layanan digital mencapai Rp 7,2 triliun. Potensi ini mencakup pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital dan yang diperdagangkan di e-commerce.

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang berlaku mulai bulan ini, hanya mengatur tentang PPN 10% atas penjualan produk digital. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut.

Produk yang dimaksud seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa. Produk digital ini akan dikenakan PPN 10% paling cepat Agustus.

Ekonom INDEF Nailul Huda menilai, potensi pajak yang besar justru berasal dari produk yang diperjualbelikan di e-commerce. “Potensinya sekitar Rp 6 triliun. Kalau dikurangi ini (e-commerce), hanya Rp 2 triliun,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).

(Baca: Dirjen Pajak: 6 Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital ke Konsumen)

Namun, Kemenkeu justru mencabut PMK mengenai pajak e-commerce pada Maret 2019 lalu. Alasannya, aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru.

“Kalau dibandingkan e-commerce, jauh besaran ekonominya. Bisa sembilan kali lipat bandingkan hanya pajak produk digital,” kata Nailul.

Kendati begitu, ia memahami bahwa pemerintah harus berhati-hati memungut PPN atas produk yang diperdagangkan di e-commerce. Sebab, konsumen dan pedagang justru bisa beralih ke media sosial.

Sedangkan Peneliti Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, skema pengenaan tarif PPN-nya lebih baik tidak sama rata 10%. Besarannya bisa disesuaikan dengan lamanya pengguna menonton film atau video di platform besutan perusahaan asing.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital)

Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 48 Tahun 2020 itu hanya mengatur PPN atas produk digital besutan perusahaan asing, yang menyasar konsumen Indonesia. Contoh perusahaan yang dimaksud yakni Netflix, Spotify atau Tencent, pengembang PUBG Mobile.

“Kalau besarannya 10% saya rasa tidak adil,” kata Ronny. Ia menilai, harus ada perbedaan tarif antara pengguna yang hanya mencoba layanan digital dengan yang serius memanfaatkannya.

Selain itu, ia sepakat bahwa semestinya produk yang diperjualbelikan di e-commerce juga dikenakan pajak. “Ketika ada pembedaan, ada ketidakadilan,” ujar dia.

Namun, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia sempat mengatakan bahwa potensi nilai transaksi digital mencapai Rp 100 triliun. Jika dikenakan PPN 10%, maka pemerintah bisa meraup sekitar Rp 10 triliun.

(Baca: RI Berpotensi Raup Pajak Rp 10,3 T dari Netflix hingga Game Online)

Ada tujuh produk digital yang potensial untuk dikenakan PPN, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:

Jenis produk digitalPerkiraan Nilai Transaksinya
Perangkat lunak (software) pada ponsel pintar (smartphone)Rp 44,7 triliun
Layanan digital dan media sosialRp 17,07 triliun
Hak siaran atau layanan televisi berlanggananRp 16,49 triliun
Sistem perangkat lunak dan aplikasiRp 14,06 triliun
Penjualan filmRp 7,65 triliun
Perangkat lunak khusus seperti untuk mesin dan desainRp 1,77 triliun
gim, video, dan musikRp 880 miliar
TOTALRp 102,62 triliun

Sumber: Naskah Akademik Omnibus Law Perpajakan

(Baca: Streaming Film Kena Pajak 10% Mulai Agustus, Netflix: Kami Patuh)

Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar. Ini tecermin dari pergeseran pelaku pajak yang berwujud, mulai mengarah ke platform digital.

"Oleh karena itu, kami harus cepat memberikan keadilan kepada pelaku usaha digital dan non-digital dari dalam dan luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...