Tak Laik Terbang, Ini Kronologis Pecah Kongsi Sriwijaya dengan Garuda

Sorta Tobing
30 September 2019, 18:55
sriwijaya diminta berhenti beroperasi, sriwijaya bangkrut, sriwijaya tidak laik terbang
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Sriwijaya Air Group memutuskan kerja sama manajemen Garuda Indonesia Group. Sejak saat itu Sriwijaya kesulitan memenuhi persyaratan kelaikan terbang.

Bantahan berhenti beroperasi ini juga perusahaan sampaikan pada Kamis lalu. “Informasi stop operasi itu tidak benar. Kami masih melayani pelanggan dan reservasi pun tetap kami buka,” ujar Direktur Komersial Sriwijaya Air Rifai Taberi dalam keterangan persnya pada Kamis lalu.

Rifai mengimbau masyarakat agar tidak resah. Perusahaan memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan masih menjadi prioritas.

(Baca: Citilink Belum Tentukan Direksi Sriiwjaya Air)

Awal Mula Kerja Sama Garuda dan Sriwijaya

Rekomendasi berhenti beroperasi muncul setelah Sriwijaya memutuskan kerja sama manajemen dengan Garuda Indonesia Group. Sejalan dengan itu, perusahaan juga melakukan perombakan direksinya. Keputusan ini efektif mulai 9 September lalu.

Tiga perwakilan Garuda di Sriwijaya yang mendapat tugas membantu permasalahan keuangan perusahaan diganti. Ketiganya adalah Direktur Utama Joseph Andrian Saul, Direktur Sumber Daya Manusia dan Layanan Harkandri M Dahler, dan Direktur Komersial Joseph K Tendean.

Sebagai gantinya, pemegang saham menunjuk Anthony Raimond Tampubolon sebagai pelaksana tugas Direktur Utama, Amirullah Hakiem selaku Direktur Keuangan, dan Fadjar Semiarto sebagai Direktur Operasi.

Pemegang saham juga menunjuk Romdani Ardali Adang selaku Direktur Perwatan dan Teknik dan Toto Soebandoro sebagai Direktur. Anthony pada Kamis lalu posisinya digantikan oleh Jefferson Irwin Jauwena.

Kerja sama manajemen antara Garuda Group dan Sriwijaya bermula pada November lalu. Ketika itu Sriwijaya menyatakan kesulitan membayar utang kepada beberapa badan usaha milik negara. Total utangnya hingga akhir Oktober 2018 mencapai Rp 2,5 triliun.

Keluarga Lie, sebagai salah satu pemegang saham, menyerahkan manajemen Sriwijaya kepada Garuda. Awalnya, kerja sama operasi, yang belakangan berubah nama menjadi kerja sama manajemen ini berjalan lancar. Garuda menempatkan tiga pejabatnya di level komisaris dan lima orang di kursi direksi.

Kinerja perusahaan tampak terang ketika Sriwijaya menargetkan laba bersihnya tahun ini bisa mencapai Rp 300 miliar. Direktur Niaga Sriwijaya Air Joseph Dajoe K Tendean pada 15 Juli lalu mengatakan, target itu bisa tercapai dengan melakukan efisiensi.

Perusahaan yang telah berdiri hampir 16 tahun itu menargetkan pendapatannya dapat tumbuh 30%. Sebagai catatan, tahun lalu Sriwijaya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun.

Namun, optimisme itu hilang bulan ini. Kerja sama dengan Garuda terputus kurang dari setahun, lalu muncul dualisme kepemimpinan dalam perusahaan.

(Baca: Citilink: Sriwijaya Air Masih di Bawah Garuda Indonesia Group)

Atas dasar itu, Garuda mencabut logo Garuda Indonesia pada armada Sriwijaya. Vice Presiden Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan pencabutan logo itu merupakan upaya menjaga merek Garuda Indonesia Group.

“Untuk memastikan logo kami sesuai dan menjadi representasi tingkat keselamatan dan layanan yang dihadirkan dalam penerbangan,” katanya pekan lalu.

Citilink Indonesia pun telah resmi menggugat Sriwijaya dan NAM Air.  Gugatan itu dilakukan karena Sriwijaya diduga melakukan wanprestasi dalam perombakan pengurus perusahaan tanpa izin.

Citilink yang memiliki perjanjian kerja sama manajemen dengan Sriwijaya, tidak dilibatkan dalam proses perombakan direksi maskapai penerbangan tersebut. VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan ketentuan mengenai pergantian pengurus perusahaan telah diatur dalam perjanjian KSM.

Vice Presiden Corporate Sriwijaya Air Retri Maya membenarkan adanya perombakan pengurus perusahaan tanpa izin tersebut. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut soal gugatan yang diberikan oleh Citilink ke perusahaan.

Dalam pokok perkara gugatannya, Citilink memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

(Baca: KPPU Duga Kerja Sama Citilink-Sriwijaya Langgar Persaingan Usaha Sehat)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...