Pemprov Jabar Minta Bekasi Perbaiki RDTR yang Atur Kawasan Meikarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Asep Wijaya
14 September 2017, 18:07
Meikarta
Dok. Meikarta

“Ya RDTR ini kan Pemkab (Bekasi) yang menyusunnya, jadi sekarang rincian tata ruangnya sedang diperbaiki,” kata Anang yang mengaku belum mengetahui jadwal pertemuan lanjutan BKPRD.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Yudi Darmansyah menyatakan hingga kini belum mendapatkan tanggapan Pemrpov Jawa Barat atas dokumen RDTR. “Dokumen RDTR belum dikembalikan,” kata Yudi dihubungi Katadata, Kamis (14/9).

Yudi mengatakan, RDTR berstatus rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan dalam Paripurna DPRD Bekasi pada Mei lalu. Untuk menjadi Perda, RDTR perlu persetujuan pemprov Jabar.

Dalam RDTR Kabupaten Bekasi, megaproyek Meikarta masuk dalam zonasi I hingga IV. Pembahasan RDTR dilakukan dua tim yang berbeda. (Baca juga: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)

Pada pembahasan zonasi I dan IV, DPRD memasukkan megaproyek Meikarta seluas 84,6 hektar. Zona wilayah I mencakup area Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cibitung dan Tambun Selatan. Sementara zona IV terdiri dari Tarumajaya, Muaragembong, Babelan dan Tambun Utara.

“Setelah dimasukan dalam draft Raperda RDTR, kemudian pemerintah kabupaten mengeluarkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare pada Mei 2017,” kata mantan ketua Panitia Khusus RDTR untuk zona I dan IV, Nyumarno.

Dalam pembahasan zonasi II dan III, proyek Meikarta pun telah dimasukan. “Saya lupa berapa luasnya, itu di luar 84,6 hektar,” kata Yudi.

Dalam pembahasan zonasi, kata Yudi, kawasan Meikarta yang sebelumnya berada di kawasan industri telah dimasukkan dalam kawasan pemukiman.  (Baca: Selain Meikarta, Beberapa Proyek Kota Baru Kepung Jawa Barat)

“Kami berprinsip, asalkan kegiatan pemukiman itu mendukung kegiatan industri, itu diperbolehkan. Dengan banyaknya industri di kawasan Bekasi tentu membutuhkan pemukiman,” kata Yudi.

DPRD membahas Raperda RDTR dalam waktu cukup singkat yakni selama satu bulan, dengan memulai pembahasan pada April 2017. “Kami tak perlu membahas terlalu lama karena teknis perencanaan tata ruang telah disusun pemerintah,” kata Yudi.

Megaproyek yang diklaim menelan investasi senilai Rp 278 triliun tersebut memang menuai kontroversi karena pemasarannya gencar meski belum mengantongi izin pembangunan kawasan. Pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan RI ke-72, misalnya, Lippo Group menggelar grand launching atau peluncuran Kota Internasional Meikarta di MaxxBox Cikarang. Dalam peluncuran itu, sebanyak 100 ribu unit apartemen Meikarta ludes dipesan masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...