MK Cabut Kewenangan Mendagri, Pengusaha Minta Dilibatkan Bahas Perda

Asep Wijaya
20 Juni 2017, 14:04
Mahkamah Konstitusi
Arief Kamaludin (Katadata)

“Kondisinya kini seolah aktivitas perekonomian kita tidak lagi berskala nasional melainkan terpenggal-penggal pada beberapa wilayah, tidak ada kesatuan wilayah ekonomi karena otoritas pusat di daerah kini lenyap (dalam hal pembatalan perda penghambat investasi),” ungkapnya.

Berdasarkan kajian KPPOD terhadap 1.082 dari 5.560 perda, sebanyak 547 perda dinilai bermasalah. Perda bermasalah terkait standar waktu, biaya dan prosedur; relevansi acuan yuridis serta hak dan wajib pungut. (Baca: Tiga Aturan Baru Pertambangan Digugat ke Mahkamah Agung)

Peneliti KPPOD M Yudha Prawira, menyebut, salah satu persoalan mengenai pungutan tidak resmi, misalnya, terkait pengurusan dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dokumen ini menjadi prasyarat pendaftaran PT di Kementerian Hukum dan HAM (seperti yang diberlakukan di Surabaya), penerbitan NPWP usaha (Balikpapan, Medan, dan Jakarta), dan pengurusan surat izin gangguan/HO (Makassar).

Untuk mendapatkan dokumen yang pengurusannya di tingkat kelurahan/desa ini, pelaku usaha di Makasar, harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta. “Padahal SKDU ini tidak ada aturan yang jelas,” katanya. (Baca: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah)

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...