Tak Hanya Buruh, Walikota pun Protes Omnibus Law

Image title
16 Februari 2020, 18:36
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersalaman dengan sejumlah peserta saat prosesi wisuda Sekolah Ibu di GOR Indoor Basket Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersalaman dengan sejumlah peserta saat prosesi wisuda Sekolah Ibu di GOR Indoor Basket Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).

Bima juga mengaku keberatan dengan draf RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja) yang mengatur kepatuhan kepala daerah kepada presiden. Dalam aturan itu, kepala daerah harus melaksanakan program prioritas nasional.

"Kalau tidak dijalankan bisa kena sanksi bahkan sampai pemecatan. Itu bertingkat mulai dari bupati/walikota, gubernur, hingga ke atas sanksi dikeluarkan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Bima. 

Pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja pasal 520 ayat 3 sanksi yang dikenakan mulai dari ringan berupa sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi berat yaitu pemecatan. "Mengejar pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengesampingkan demokrasi," ujarnya.

(Baca: 9 Alasan Organisasi Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja)

Dalam RUU Cipta Kerja juga diatur mengenai penetapan upah minimum di tingkat provinsi oleh gubernur. Tidak lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Harus dikaji dulu, karakteristik kan berbeda-beda, harus hati-hati di situ jangan dulu ke kabupaten kota lain, antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saja sudah beda," ujar Bima. 

UMK Kota Bogor saat ini Rp 4,1 juta. Sementara UMP Jawa Barat yaitu Rp 1,8 juta. Apabila aturan disahkan, maka upah minimum di Bogor akan mengikuti Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...