Puan Jelaskan Alasan RUU Kesehatan Belum Disahkan dalam Paripurna DPR

Ade Rosman
20 Juni 2023, 12:33
DPR
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbicang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat penyampaian pidato oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Rancangan Undang-undang Kesehatan belum dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (20/6). Padahal draft RUU telah mendapat persetujuan tingkat pertama dalam rapat kerja Komisi Kesehatan bersama pemerintah yang digelar Senin (19/6). 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parlemen punya alasan tersendiri sehingga draft RUU belum dibawa ke paripurna untuk disahkan. Ia mengatakan, saat ini DPR bersama pemerintah tengah berfokus pada urusan anggaran 2023 karena telah ada siklus penjadwalan terkait masalah anggaran.

"Terkait hal-hal yang lain, tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Sesuai Tata Tertib DPR, sebuah rancangan undang-undang baru bisa dibawa ke paripurna setelah mendapat pengesahan di tingkat pertama. Pembahasan tingkat pertama bisa di komisi berkaitan atau melalui badan legislatif, panitia kerja dan panitia khusus.

Setelah mendapat persetuan tingkat pertama akan dibawa ke Badan Musyarawarah untuk diagendakan dibahas dalam paripurna. Sejauh ini RUU Kesehatan belum dibahas di Bamus untuk ditetapkan di Paripurna DPR. 

Puan mengatakan pengesahan RUU juga belum bisa dilakukan karena masih banyak anggota DPR yang berkegiatan di daerah pemilihan. Pernyataan Puan itu tak hanya mengenai RUU Kesehatan, namun juga mencakup RUU Perampasan Aset yang sama-sama belum dibahas dalam Rapat Paripurna DPR.

Dua Fraksi Menolak RUU Kesehatan

Sebelumnya, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Rancangan Undang-undang Kesehatan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama pemerintah yang digelar Senin (19/6).

Dalam rapat kerja masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap draft RUU Kesehatan yang telah dibahas. Dari sembilan fraksi, empat di antaranya menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...