Puan Jelaskan Alasan RUU Kesehatan Belum Disahkan dalam Paripurna DPR
Rancangan Undang-undang Kesehatan belum dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (20/6). Padahal draft RUU telah mendapat persetujuan tingkat pertama dalam rapat kerja Komisi Kesehatan bersama pemerintah yang digelar Senin (19/6).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parlemen punya alasan tersendiri sehingga draft RUU belum dibawa ke paripurna untuk disahkan. Ia mengatakan, saat ini DPR bersama pemerintah tengah berfokus pada urusan anggaran 2023 karena telah ada siklus penjadwalan terkait masalah anggaran.
"Terkait hal-hal yang lain, tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Sesuai Tata Tertib DPR, sebuah rancangan undang-undang baru bisa dibawa ke paripurna setelah mendapat pengesahan di tingkat pertama. Pembahasan tingkat pertama bisa di komisi berkaitan atau melalui badan legislatif, panitia kerja dan panitia khusus.
Setelah mendapat persetuan tingkat pertama akan dibawa ke Badan Musyarawarah untuk diagendakan dibahas dalam paripurna. Sejauh ini RUU Kesehatan belum dibahas di Bamus untuk ditetapkan di Paripurna DPR.
Puan mengatakan pengesahan RUU juga belum bisa dilakukan karena masih banyak anggota DPR yang berkegiatan di daerah pemilihan. Pernyataan Puan itu tak hanya mengenai RUU Kesehatan, namun juga mencakup RUU Perampasan Aset yang sama-sama belum dibahas dalam Rapat Paripurna DPR.
Dua Fraksi Menolak RUU Kesehatan
Sebelumnya, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Rancangan Undang-undang Kesehatan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama pemerintah yang digelar Senin (19/6).
Dalam rapat kerja masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap draft RUU Kesehatan yang telah dibahas. Dari sembilan fraksi, empat di antaranya menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra.
Sebanyak tiga fraksi menyetujui dengan catatan yakni Golkar, Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan sedangkan sisanya menolak pengesahan RUU Kesehatan dibawa ke paripurna yaitu Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan Nihayatul Nihayatul saat memimpin Rapat Kerja Senin, (19/6).
Lebih jauh, Puan mengatakan meskipun masih ada fraksi yang tidak menyetujui, namun menurut mekanismenya, tingkat I merupakan satu keputusan DPR. Dengan begitu RUU Kesehatan menurut dia hanya tinggal menunggu waktu untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPR.
"Tingkat I itu sudah menjadi satu keputusan yang kemudian bisa diambil untuk jadi suatu keputusan di DPR," kata Puan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut keputusan komisi kesehatan DPR untuk membawa RUU ke paripurna. Menurut dia, RUU Kesehatan akan mentransformasi layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang lebih baik.
"Presiden menyampaikan mimpi Indonesia emas 2045, dimana 'kapal besar' bangsa Indonesia telah berlayar dan harapan Indonesia akan masa keemasan itu tidak akan tercapai tanpa manusia dan tanpa rakyat Indonesia yang sehat," kata Budi Gunadi di Kompleks Parlemen Senayan usai rapat kerja dengan Komisi iX DPR..
Ia mengatakan setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Di sisi lain negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana amanat UUD 1945. RUU Kesehatan juga akan mentransformasi pembiayaan dari yang semula tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Budi yakin pengesahan RUU Kesehatan akan mengatasi berbagai persoalan seperti kurangnya jumlah dan distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata, dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.