Cost Recovery Terus Naik, Kementerian ESDM Sebut Tak Bebani APBN

Image title
11 Maret 2020, 16:57
esdm, gross split, cost recovery, migas
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM menilai kontrak migas cost recovery tidak memberatkan APBN.

"Hasilnya tidak terlalu menggembirakan (dari sisi) govermant take," kata Nanang.

Selain itu, dia menyebut penggunaan gross split bakal membuat kontraktor menekan biaya serendah mungkin. Terutama dalam lima tahun pertama ketika kontraktor harus melaksanakan komitmen kerja pasti.

"Komitmen pasti selesai, bisa cabut. Itu menjadi moral hazard. Apalagi dikasih banyak yang murah-murah, habis itu ada cost (ke pemerintah)," katanya.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), cost recovery sejak 2014 bisa ditekan. Khususnya pada 2017, realisasi cost recovery hanya sebesar US$ 11,3 miliar atau turun 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah ini merupakan yang terendah dalam delapan tahun terakhir.

Untuk target cost recovery pada tahun lalu tercatat sebesar US$ 10,22 miliar. Namun, realisasi pada akhir tahun 2019 naik hingga US$ 11,46 miliar.

Pada tahun ini, SKK Migas mengusulkan cost recovery sekitar US$ 10-11 miliar pada tahun ini. Usulan tersebut relatif sama dengan target tahun lalu.

(Baca: Jika Kontrak Fleksibel, Pelaku Usaha Tertarik Ikut Lelang Blok Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...