Jaring Investor Kakap, Luhut Bebaskan Pilihan Skema Bagi Hasil Migas

Image title
10 Desember 2019, 15:46
kontrak bagi hasil migas, gross split, cost recovery, luhut
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana Kementerian ESDM menerapkan fleksibilitas kontrak migas.

Dikonfirmasi secara terpisah, pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai bahwa model skema kontrak gross split mirip dengan royalty and tax (royalti dan pajak). Hanya saja, royalti dan pajak dalam prakteknya lebih sederhana karena tidak memasukan progresif dan variable split.

"Royalty and tax bukan bagian dari Production Sharing Contract (PSC), sedangkan gross split  merupakan PSC yang telah dimodifikasi. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Inggris Raya, dan Eropa barat rata-rata menerapkan royalty and tax," kata Pri Agung kepada Katadata.co.id.

Meski begitu, Pri menjelaskan, jika royalty and tax diterapkan di Indonesia maka kontraknya harus antara business to business terlebih dahulu. Kalau mau menerapkan G to B (government to business), harus dijalankan dengan sistem izin atau license, seperti yang diterapkan di pertambangan umum atau minerba.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan investor terkait fleksibilitas skema bagi hasil migas. "Jika ada fleksibilitas, memang daya tarik untuk investasi di situ (migas) lebih baik," ujarnya beberapa waktu lalu.

(Baca: Pelaku Usaha Sambut Positif Fleksibilitas Skema Kontrak Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...