Amman Buka Peluang Gandeng Mitra Bangun Smelter di Sumbawa

Image title
18 Juni 2019, 16:18
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi tambang. PT Amman Mineral Nusa Tenggara membuka peluang kerja sama dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Kami pasok ke Gresik apabila ada kekurangan. Kalau di Gresik penuh kami ekspor. Tahun ini ada tambahan dari Gresik," ujarnya.

(Baca: Amman Investasi US$ 28 Juta Untuk Eksplorasi di Blok Elang)

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan paling lambat pada 2014. Namun, pemerintah memundurkan batas waktunya menjadi 2022.

UU Minerba mensyaratkan pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri. Dengan begitu, dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya, untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

(Baca: Sanksi Keterlambatan Pembangunan Smelter Dinilai Kurang Tegas)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...