Pembelaan KJG di Kasus Dugaan Persekongkolan Proyek Pipa Gas Kalija I

Anggita Rezki Amelia
23 Januari 2019, 17:34
ilustrasi pipa gas
Arief Kamaludin|Katadata

Kontrak KJG dengan PGAS Solution dilakukan pada Januari 2015, dan harga pekerjaan proyek tersebut yang disepakati di kontrak sebesar US$ 124 juta yang sudah termasuk PPN 10%. Harga ini meningkat dibandingkan proyeksi awal pembangunan Kalija sebesar US$ 85 juta.

Proyek ini dibangun dalam tempo delapan bulan sejak kontrak diteken dan selesai Agustus 2015, sesuai janji PGN kepada pemerintah. Apalagi pemerintah saat itu ingin pembangkit Tambak Lorok berubah memakai gas dari semula memakai BBM agar efisien.

Toto juga menjelaskan dalam menjalankan proyek tersebut, PGAS Solution menggandeng perusahaan lain yakni konsorsium TL Offshore Sdn. Bhd dan PT Encona Inti Industri. Dalam kasus persekongkolan tender pipa ini, PT PGAS Solution sebagai Terlapor I dan penyelenggara tender. Lalu ada TL Offshore Sdn. Bhd. sebagai terlapor II dan PT Encona Inti Industri sebagai terlapor III. Mereka adalah konsorsium pemenang tender.

Menurut Toto, pemilihan konsorsium tersebut di luar ranah KJG. Alasannya, proyek tersebut sudah ditugaskan untuk dibangun oleh PGAS Solution. Namun, yang jelas, kondisi pipa yang telah dibangun PGAS Solution itu hingga kini masih kondusif dan berjalan dengan baik.

Akan tetapi, investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan informasi  saksi dari KJG tersebut bisa menjadi bahan untuk mendalami kasus tersebut. Apalagi berdasarkan tanya jawab dengan saksi, terkuat bahwa 5 November 2014 resmi berhubungan untuk menunjuk PGAS Solution.

Kesaksian itu bisa menjadi bahan pendalaman karena data yang diperoleh investigator, menyatakan pada Oktober 2014 terdapat perjanjian tawaran harga proyek yang dilakukan antara PGAS dan mitranya,"Belum akad kok sudah percaya diri," kata dia.

(Baca: Anak Usaha PGN Tersandung Persekongkolan Tender Proyek Kalija I)

Namun, dalam sidang tersebut belum ada kepastian. Drajad mengatakan sidang tersebut akan dilanjutkan kembali dengan mengundang saksi terkait lainnya pada Kamis, (24/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...