Dua Isu Lingkungan Pengganjal Transaksi Saham Freeport

Arnold Sirait
19 Oktober 2018, 19:08
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Temuan lainnya adalah dugaan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing). Lalu, tunggakan jaminan pascatambang dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi.  

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan delapan hal. Pertama, penyelesian pembayaran royalti. Kedua, penyusutan wilayah tambang blok B. Ketiga, menempatkan jaminan reklamsi. Keempat, menawarkan divestsi kepada pemerintah. Kelima, langkah-langkah perbaikan ekosistem. Keenam, ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ketujuh, mengenai ijin penggunaan kawasan hutan. Kedelapan, evaluasi izin amdal.

Sementara itu, menurut Riza, saat ini, Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun peta jalan. “PTFI sedang menyiapkan roadmap pengelolaan tailing sesuai arahan KLHK,” ujar dia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan peta jalan itu sudah lebih dari setengah dari target. Lagi diselesain dan sudah 60%,” kata dia di Jakarta, Jumat (19/10).

(Baca: Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan)

Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan. Alasannya, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal jika tak ada IUPK. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (17/10) lalu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...