Walhi Gugat BKPM Terkait Izin Tambang di Aceh

Image title
15 Oktober 2018, 18:48
BKPM
Arief Kamaludin | Katadata

Ketiga, mayoritas pemegang saham EMM adalah perusahaan asal Singapura yaitu Beuton Resources Pte.Ltd sebesar 80%. Sisanya 20% dimiliki perusahaan Indonesia, PT Media Mining Resources.

Ketentuan pemegang saham itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 pasal 7C tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batu bara. Aturan itu menyebutkan untuk izin usaha operasi dan produksi perubahan dari Penanaman Modal Dalam Negeri ke Penanaman Modal Asing hanya diperbolehkan 49%.

Sebelumnya, perusahan EMM hanya dimiliki oleh satu perusahaan, yaitu PT Media Mining Resources. Namun, ada perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT Media Mining Resources menjual 80% sahamnya ke Beuton Resources. Sedangkan, hal ini melanggar ketentuan aturan perubahan PMDN ke Penanaman Modal Asing.

(Baca: 100% Hasil Ekspor Perusahaan Tambang Wajib Masuk Indonesia Demi Rupiah)

Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM Riyatno menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima materi gugatan dari WALHI tersebut. "Kami belum menerima panggilan sidang terkait kasus yang dimuat di media tersebut. Besok akan kami cek dan pelajari terlebih dulu terkait informasi gugatan tersebut," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/10). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...