Jonan Ubah Aturan Divestasi Perusahaan Mineral dan Batu Bara
Kelima, pada proses divestasi saham, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib
memberikan akses kepada Peserta Indonesia untuk melakukan uji tuntas (due dilligence). Ini belum diatur pada aturan lama.
Keenam, harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar. Di aturan baru ini, harga pasar yang wajar itu tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Sebelumnya tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi saham.
Adapun perhitungan harganya bisa melalui beberapa metode, yakni discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Skema lain, perbandingan data pasar.
(Baca: Sah Beli Saham Freeport, Inalum Bayar Tunai Rp 56 Triliun di November)
Di aturan ini, harga saham divestasi menjadi harga tertinggi untuk penawaran divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau perseroan khusus (special purpose vehicle) yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD.
Selain itu harga saham divestasi menjadi harga dasar untuk penawaran divestasi saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang. Adapun aturan ini berlaku sejak 25 September 2018.