Celah Kontraktor untuk Impor Alat dan Bahan Baku Migas

Anggita Rezki Amelia
7 September 2018, 20:47
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja sedang beraktifitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas Guspenmigas Kamaluddin Hasyim mengatakan dirinya pesimis aturan yang baru dikeluarkan Kementerian ESDM itu dapat meredam impor. Sebab sudah banyak regulasi yang mewajibkan kontraktor migas menggunakan produk dalam negeri namun tetap impor tidak bisa dielakkan.

Kamaluddin mencontohkan proyek migas yang dioperatori oleh Kangean Energy. Di sana sudah ada pemenang lelang konstruksi proyek pipa itu, yakni Bakrie Pipe. Namun belakangan Kangenan malah menunjuk pemenang kedua yang akhirnya menggarap proyek pemasangan pipa itu. Padahal barang yang digunakan berasal dari impor.

Padahal, menurutnya, produk lokal sudah memenuhi standar dan layak digunakan alias spesifikasinya terpenuhi. Sayangnya, tetap saja produk impor menjadi andalan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini karena KKKS bebas dari sejumlah pajak seperti PPh dan PPN ketika mengimpor. Alhasil, kerena tak kena pajak, harga barang impor menjadi lebih murah dari produk dalam negeri. "Produksi dalam negeri itu sudah termasuk PPN, PPh . Sementara barang impor belum," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (7/9).

Selain itu, Kamaluddin menilai selama ini kerap terjadi permainan suplai barang sehingga produk di dalam negeri sulit diserap industri hulu migas lantaran barang impor lebih cepat untuk tiba di lokasi proyek. Misalnya, untuk membuat pipa membutuhkan waktu enam bulan, lalu dikirimkan ke lokasi proyek. Namun kontraktor migas cenderung memilih impor karena barang bisa tiba lebih cepat.

"Dia main di-delivery. Yang di luar kan selalu berproduksi memenuhi  kebutuhanndunia makanya bisa kirim barang terus, kalau kami sesuai pesanan," kata Kamaluddin. (Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Opsi Pengurangan Impor Migas).

Sementara itu, Ketua Bidang Industri Guspenmigas Willem Siahaya mengatakan keputusan menteri tersebut terkesan setengah hati. Ini karena produk dalam negeri wajib dipakai jika memenuhi persyaratan. Misalnya, ada klausul jika tidak memakai barang dalam negeri tidak diberikan masterlist. Mestinya, menurut dia, kalau sudah wajib tidak perlu ada penegcualian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...