Harga Jual Minyak Kontraktor ke Pertamina Tak Dipatok

Anggita Rezki Amelia
5 September 2018, 21:40
Sumur Minyak
Chevron

Jadi, di aturan anyar itu, KKKS wajib menawarkan jatah minyaknya kepada Pertamina. Kewajiban penawaran ini dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum dimulai periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.

(Baca: Pembelian Minyak Kontraktor Hemat Biaya Angkut US$ 3-4 Per Barel)

Sejauh ini, ada satu KKKS yang sudah sepakat menjual minyaknya ke Pertamina, yakni Energi Mega Persada. Harga jualnya sesuai dengan kesepakatan bisnis dengan Pertamina dengan volume sebesar 2 juta barel per tahun atau sekitar 5.500 barel per hari (bph).

Tidak hanya EMP, saat ini Pertamina juga tengah menjajaki pembelian minyak dari KKKS lainnya seperti Chevron, ExxonMobil, Medco, dan Saka Energi.Rencananya Pertamina akan menyerap 100 ribu bph minyak jatah Chevron, namun prosesnya masih terkendala urusan pajak.

Sementara itu, untuk jatah minyak ExxonMobil, Djoko menjelaskan ada sekitar 27 ribu bph minyak Exxon yang bisa diserap Pertamina. Ini merupakan 13% jatah minyak Exxon dari produksi minyak Banyu Urip. Sisanya, menjadi bagian pemerintah dan didistribusikan ke kilang domestik saat ini.  

Namun, 27 ribu bph jatah Exxon itu belum bisa diserap oleh Pertamina kini saat ini, karena masih menjadi jatah ekspor perusahaan asal Amerika itu. Sehingga Pertamina harus menunggu periode ekspornya berakhir.

Sementara itu Pertamina juga akan menjajaki pembelian jatah minyak jatah Medco. Akan tetapi, proses ini masih terkendala karena Medco menjual  jatah minyaknya untuk melunasi utang. Selain itu juga akan menjajaki minyak dari Saka Energi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...