100% Hasil Ekspor Perusahaan Tambang Wajib Masuk Indonesia Demi Rupiah

Image title
5 September 2018, 07:58
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Jika tidak menerapkan kebijakan itu akan ada sanksi. “Kalau sanksi lagi diperkirakan itu pengurangan produksi. Kami lihat perbulan berapa yang pantas diberikan pengurangan produksi,” ujar dia.

Sementara itu untuk sektor migas, ekspor tidak akan menggunakan L/C. “Migas sudah punya mekanisme sendiri. Mekanisme di hulu migas lebih advanced dari L/C, yakni kerja sama antara Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta SKK Migas,” kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.

Mekanisme devisa hasil ekspor sektor migas akan mengacu Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Ini sudah diberlakukan di akhir 2016.

Nantinya, kontraktor menjual minyaknya ke luar negeri. Pembeli minyak itu akan transfer ke rekening bank, bisa bank asing di dalam negeri atau bank BUMN di negara lain. Ini akan diklarifikasi jumlah ekspornya.

SKK Migas juga akan menyampaikan laporan pengiriman ekspor barang ke Bank Indonesia. Bank Indonesia kemudian memverifikasi dan mencocokkan data tersebut dengan bea cukai.

(Baca: Jokowi Siapkan Langkah Jangka Pendek Hadapi Tekanan Rupiah)

Jika, devisa yang disetorkan lebih rendah akan ada sanksi. Sanksi administrasi tersebut yakni 0,5% dari nilai nominal devisa hasil ekspor yang belum diterima dengan nominal paling banyak Rp 100 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...