Shell dan AKR Naikkan Lagi Harga BBM

Anggita Rezki Amelia
31 Agustus 2018, 11:35
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Tak hanya Shell, PT AKR Corporindo Tbk juga menaikkan harga BBM-nya per 29 Agustus 2018. Mengacu data BPH Migas, Perusahaan ini menaikkan harga BBM untuk jenis RON 92. Kenaikannya sebesar Rp 10.000 per liter untuk wilayah Jakarta.  Sebelumnya harga BBM ini sebesar Rp 9.200 per liter. 

Pengaturan Harga BBM nonsubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Aturan itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018.

Mengacu aturan itu, dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar. Variabel lainnya dalam penentuan harga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat.

(Baca: AKR Klaim Telah Lapor Kenaikan Harga BBM Agustus kepada Pemerintah)

Dengan adanya revisi itu, maka perubahan harga BBM non subsidi tidak perlu lagi persetujuan Menteri ESDM. Badan usaha cukup melaporkan saja kepada Kementerian ESDM terkait penyesuaian harga. Namun penyesuaian harga hanya bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...