Komisaris Minta Posisi Direktur Utama Pertamina Tak Sering Berganti
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan sesuai Undang-undang BUMN periode direksi menjabat maksimal lima tahun. Namun selama 5 tahun itu bisa saja direksi BUMN diganti apabila diperlukan evaluasi sehingga bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan adanya permintaan Komisaris Utama Pertamina itu, Fajar berharap ke depan tidak ada pergantian direksi secara tiba-tiba. "Khusus di Pertamina dan ke depannya, diharapkan tidak ada pendadakan pergantian direksi," kata dia.
Sejak era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjabat 2014 lalu, sudah tiga kali mencopot Direktur Utama Pertamina. Awalnya, Direktur Utama Pertamina terpilih adalah Dwi Soetjipto yang dilantik pada 28 November 2014. Namun Masa kepemimpinan Dwi tak lama, pada 3 Februari 2017 ia diberhentikan oleh Kementerian BUMN.
Lalu posisi direktur utama Pertamina lowong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (plt) Yenni Andayani. Pada Maret 2017, Kementerian BUMN melantik Elia Massa Manik. Namun nasib Elia di Pertamina hanya sampai satu tahun, sebab pada April 2018 dirinya dicopot oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
(Baca: Petinggi BP dan Jasa Marga Masuk Jadi Direksi Pertamina)
Alhasil posisi Direktur Utama Pertamina kembali kosong dan Nicke ditugaskan menjadi pelaksana tugas menggantikan Elia. Barulah pada hari ini, Rabu (29/8) Nicke ditetapkan menjadi direktur utama definitif.