Dua Pekan Lagi Rampung, Nilai Divestasi Freeport Hampir Rp 57 Triliun

Image title
30 Juni 2018, 20:21
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, soal pendanaan dari akuisisi ini berasal dari Inalum. “Konsorsium Inalum lah,” katanya.

Divestasi saham ini diatur dalam Kontrak Karya dan Peraturan Pemerintah. Pasal 24 kontrak karya yang diteken tahun 1991 menyatakan kewajiban divestasi Freeport terdiri dari dua tahap.

Tahap pertama yakni dalam 10 tahun sejak 1991, Freeport harus mendivestasikan 9,36% saham ke pihak nasional. Tahap kedua adalah terhitung sejak 2001, perusahaan asal Amerika Serikat itu harus melepas sahamnya 2% per tahun, sampai kepemilikan nasional mencapai 51%.

(Baca: 7 Bank Siap Beri Pinjaman Inalum untuk Akuisisi Freeport)

Kewajiban divestasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017. Pasal 97, peraturan tersebut, perusahaan tambang penanaman modal asing produksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap setelah lima tahun dan tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...