Dirjen Migas Ungkap Opsi Solusi Sengketa PGN-Petronas di Kepodang

Anggita Rezki Amelia
9 Mei 2018, 21:23
Rig Minyak
Katadata

Sebelumnya, Petronas menyampaikan ada kondisi kahar di Lapangan Kepodang.  Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan kondisi kahar tersebut telah disampaikan sejak 8 Juni 2017 lalu.

Keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan. Alhasil pasokan gas dari Kepodang semakin menipis.

Namun, PGN sebagai pemilik saham mayoritas KJG meminta Petronas mengganti rugi akibat penurunan pasokan gas. Ini karena kontrak antara KJG dan Petronas memuat batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay).

(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)

Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...