Hak Prioritas Kontraktor Eksisting di Blok Terminasi Picu Kontroversi

Anggita Rezki Amelia
8 Mei 2018, 17:25
Rig
Katadata

Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyatakan kontrak-kontrak migas yang telah berusia di atas 25 tahun seharusnya tidak diperpanjang. “Apakah Presiden terlibat dan telah merestui penerbitan Permen No.23/2018 tersebut?,” ujar Marwan.

Untuk itu Marwan berharap Presiden Jokowi mencabut aturan itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Bisa juga Menteri ESDM mencabut aturan itu.

Selain itu, Marwan berencana menggugat acara itu ke Mahkamah Agung. “Secara legal kan begitu. Kami lagi susun lah rencana ini dan nanti ada beberapa teman aktivis, NGO dan Profesor UI dan dia bicara akan mendukung,” ujar dia.

Grafik: 86 WK Eksploitasi Menurut Skema Kontrak Kerja 2017 dan 2025
86 WK Eksploitasi Menurut Skema Kontrak Kerja 2017 dan 2025

Adapun menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi, peraturan itu justru upaya nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945. Semangat utama peraturan ini adalah kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas, dalam rangka mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara.

Terhadap Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak  turun, dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar buat negara. “Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” kata Agung.

Atas dasar itu Agung mengatakan tidak benar Permen 23/2018 pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina. Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi.

Sebelum memberi kesempatan Pertamina untuk bersaing dengan kontraktor migas lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina. Kesepuluh WK migas tersebut yaitu ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.

(Baca: Investor Migas Nilai Aturan Baru Blok Habis Kontrak Bisa Jaga Produksi)

Dari pengelolaan WK  Mahakam, diprediksikan  Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7-8 triliun per tahun. Dari 8 blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun, 20 tahun.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan  salah satu semangat diterbitkannya aturan itu untuk menjaga agar produksi tidak turun di akhir kontrak. Sehingga butuh kepastian dalam perpanjangan kontrak.

Namun, menurut Arcandra jika proposal kontraktor lama tidak bagus, Pertamina diberi kesempatan untuk mengajukan proposal. Jika proposal Pertamina jelek, blok itu akan dilelang. "Untuk ke depannya yang eksisting kita beri kesempatan dulu," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (27/4).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...