Dikritik Investor Soal Dana Pascatambang Migas, Pemerintah Bergeming

Anggita Rezki Amelia
19 April 2018, 16:45
Asing Dibatasi dalam Jasa Pengeboran Migas.jpg
KATADATA/

Kementerian ESDM juga akan rapat dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membahas masalah itu. “Kami akan rapat dengan SKK Migas untuk menentukan berapa sih besaran ASR untuk mereka," kata Susyanto.

Sementara itu, Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin pernah meminta pemerintah mengetahui posisi kontrak hulu migas dalam peraturan yang ada di Indonesia. “Dalam dunia hukum, kontrak itu sederajat dengan Undang-undang bahkan di atas PP. Namun di Indonesia ini banyak yang tidak mengerti itu” ujar Moshe kepada Katadata.co.id, Senin (5/3).

(Baca: BPK Temukan 16 Kontraktor Migas Belum Bayar Dana ASR Rp 172 Miliar)

Moshe juga menilai pemerintah tidak adil ketika menerapkan dana ASR meski kontrak tidak mewajibkan itu. Alasannya, sebelum menandatangani kontrak, investor akan menghitung keekonomian proyek terlebih dulu.

Jadi, kewajiban baru mengenai ASR itu akan mempengaruhi keekonomian lapangan. “Sebenarnya tidak fair dari pihak pemerintah, karena biaya ini tidak diperhitungkan sebelum kontrak diteken,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...