Kementerian BUMN Pilih Skema Akuisisi untuk Gabung PGN dan Pertagas

Anggita Rezki Amelia
11 April 2018, 19:04
Gedung BUMN
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).

Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati mengatakan akuisisi ini akan memperkuat keuangan kedua perusahaan. Dengan begitu, kemampuan dan nilai investasinya bisa bertambah besar.

Selain itu, akuisisi dapat memperluas pasar bagi dua perusahaan. Selain ini, Pertamina masih fokus ke Sumatera dan Jawa. “Untuk midstream dan downstream kami ingin perluas ke Indonesia Timur," ujar Nicke.

Akta Pengalihan Saham Negara di PGN

Sementara itu, Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan dan PGN sebagai anggota holding.

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, Harry Sampurno mengatakan bahwa Keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada tanggal 25 Januari 2018 yang pada intinya mengubah nama Perseroan dengan menghilangkan kata “Persero” akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN. RUPS itu akan dilakukan 26 April 2018 mendatang.

Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti Holding BUMN Migas batal. Alasannya karena terbentuknya Holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina. "Perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif," kata Harry.

(Baca: Akta Pengalihan Saham PGN Diteken, Pertamina Resmi Jadi Holding Migas)

Meski statusnya berubah menjadi bukan “Persero”, PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...