BPK Temukan Cost Recovery Empat Blok Migas Tak Sesuai Aturan

Anggita Rezki Amelia
3 April 2018, 20:42
Migas
Dok. Chevron

Ketiga, sisa bahan bakar yang ada di kapal saat kapal offhire belum diperhitungkan sebagai pengurang cost recovery tahun 2016.  Keempat, terdapat perbedaan yang melebihi toleransi 0,5% atas pengadaan bahan bakar pada delapan kali pelayaran (shipment) selama tahun 2016. Kelima, komponen biaya direct charges teknologi informasi untuk tahun 2013-2016 tidak mendukung operasional kontraktor dan tidak jelas perinciannya

BPK juga menemukan 10 kesalahan yang dilakukan Chevron di Blok East Kalimantan. Salah satunya adalah pembebanan atas pembayaran tunjangan PPh Pasal 21 kepada 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) pada biaya operasi.

Untuk PT Medco E&P Rimau ada enam kesalahan. Satu di antaranya yakni pembebanan biaya administrasi dan biaya bunga bank dari Program rencana kepemilikan rumah dan mobil (Housing Ownership Plan dan Car Ownership) yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.

(Baca: Saya Mewakili Negara Berdagang, Cost Recovery Itu Abusive)

Dalam laporan itu tertulis, secara umum SKK Migas sependapat dengan temuan BPK. SKK Migas akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya adalah menunda pembebanan biaya remunerasi, home maintenance allowance dan storage TKA yang melebihi tarif, serta pembebanan pengeluaran AFE (Authorization for Expenditure) yang belum disetujui SKK Migas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...