Holding Migas, Pemerintah Diminta Perbesar Porsi Saham di PGN

Image title
26 Maret 2018, 17:54
Perta Arun Gas
ANTARA FOTO/Rahmad

Menurut Said, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sulit melaksanakan PSO karena bisa melanggar Undang-Undang Pasar Modal. "Tinggal Pertamina yang ditugaskan melaksakan PSO. Karena yang boleh melaksakan PSO adalah BUMN yang 100 persen dimiliki Negara," kata Said.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati juga mengusulkan hal yang sama dengan Pemerintah membeli balik saham publik yang ada di PGN. Hal ini supaya Pemerintah mampu mengendalikan PGN sepenuhnya.

Saat pemerintah memang menjadi pemegang saham mayoritas di PGN, yakni sebesar 54 persen. Namun, kata Enny, banyak kebijakan PGN yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah. "Itu yang menyebabkan kinerja PGN buruk, termasuk sampai rugi," katanya pada kesempatan yang sama.

(Baca: Pertamina Prediksi Butuh 3 Tahun Pulihkan Kinerja Keuangan PGN)

Dia menyarankan perusahaan yang berada di sektor strategis seperti gas, seharusnya dipegang 100 persen oleh pemerintah. Namun, dibuat lebih transparan seperti perusahaan terbuka. Sehingga publik bisa mengawasi, sehingga perusahaan bisa lebih efisien. "Itu hanya untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...