Holding Migas Menunggu Keputusan Menteri Keuangan

Anggita Rezki Amelia
20 Maret 2018, 15:00
pipa gas Pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Foto ilustrasi produksi gas

Pembentukan holding merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada akhir Oktober 2015 lalu dalam pertemuan dengan para Direktur Utama BUMN di Istana Negara. Saat itu, Presiden ingin BUMN-BUMN menjadi perusahaan yang besar, lincah dan kuat.

Untuk mencapai hal itu, Jokowi mendorong BUMN agar diperkuat, baik melalui holdingisasi atau joint venture. Dalam prosesnya, pembentukan holding juga telah diawali dengan penyerahan peta jalan (roadmap) BUMN 2015-2019 ke Komisi VI DPR pada akhir tahun 2015.

Adapun holding migas, terbentuk atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina. Aturan yang diteken 28 Februari 2018 itu, merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN kepada PT Pertamina (Persero)/Pertamina.

(Baca: Isi Lengkap Dasar Aturan Holding Migas)

Dalam aturan itu, saham seri B milik negara di PGN akan dialihkan ke Pertamina. Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96% dari total jumlah saham PGN yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh Negara RI dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...